Dalam menjalani kehidupan ini, segala sesuatu bisa terjadi diluar rencana tanpa terduga. Bila tiba-tiba terjadi sesuatu pada diri Anda sehingga berakibat Anda tidak dapat bekerja atau bahkan tidak dapat mendampingi keluarga tercinta lagi, sudahkah Anda mempersiapkan yang terbaik untuk mereka?
Kehidupan keluarga maupun orang-orang yang Anda cintai tidak lantas terhenti begitu saja, bukan? Karenanya Anda memerlukan sebuah program yang tepat untuk membantu Anda meringankan masalah financial disaat-saat tersulit dalam kehidupan Anda dan keluarga.
Prudential Life Assurance menghadirkan program PRUaccident plus, sebuah program yang dirancang dengan konsep perlindungan yang komprehensif. Ini adalah program perlindungan asuransi yang memberikan manfaat kematian dan cacat tetap tubuh akibat kecelakaan, 24 jam sehari, 7 hari seminggu, 365 hari setahun di SELURUH DUNIA.
PRUaccident plus ini memberikan Anda keuntungan berupa bonus uang pertanggungan sebesar 10% dari uang pertanggungan awal yang Anda pilih selama 3 tahun pertama keikutsertaan sampai dengan jumlah maksimal Rp. 1 Milyar. Kenaikan uang pertanggungan ini tidak disertai dengan kenaikan premi sehingga Anda dapat menikmati perlindungan yang lebih maksimal tanpa harus membayar lebih mahal.
Premi Ringan dan Terjangkau: Hanya dengan menyisihkan dana mulai dari Rp. 1000 per hari, Anda telah memperoleh perlindungan dari PRUaccident plus.
Fleksibel : Besarnya uang pertanggungan PRUaccident plus bisa Anda tentukan sendiri sesuai dengan kebutuhan Anda. Pilihan besarnya uang pertanggungan tersedia dalam paket Rp. 100 juta, Rp. 300 juta, dan Rp. 500 juta.
Pembayaran Yang Mudah : Dengan tujuan memberikan kemudahan bagi Anda, pembayaran premi dapat dilakukan dengan kartu kredit apa saja
PRUaccident plus membayarkan santunan untuk peristiwa kematian atau cacat tetap tubuh yang disebabkan oleh Kecelakaan; Kecelakaan Sepeda Motor, Kecelakaan Mobil, Kecelakaan Kapal, Kecelakaan Bus, Kecelakaan Kereta Api, Kecelakaan Pesawat, dll.
Uang pertanggungan akan digandakan (200%) apabila mengalami kecelakaan saat bepergian sebagai penumpang resmi (membayar karcis/tiket), dengan angkutan umum, saat berada di dalam Lift Gedung (Bukan Lift Pertambangan maupun Lift Proyek Konstruksi Bangunan), dan saat menjadi korban kebakaran gedung theater maupun bangunan umum lainnya.